Kejagung Lelang Ratusan Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT
By Admin

Ilustrasi Batubara
nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang ratusan ribu ton batu bara sitaan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang. Pelelangan barang bukti milik tersangka berinisial ST tersebut diumumkan kepada publik pada Minggu (1/11/2026).
Proses pelelangan ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya. Aset tambang tersebut diduga kuat berkaitan dengan polemik pengelolaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, langkah lelang ini merupakan bagian strategis dari penanganan perkara. Lelang tersebut mengacu pada batas waktu penawaran elektronik yang telah resmi ditutup pada Rabu (28/10/2026).
"Lelang ini dalam penanganan atas nama Tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT," kata Anang. Ia menjelaskan bahwa periode dugaan penyimpangan pengelolaan tambang itu terjadi di antara tahun 2016 hingga 2025.
Batu bara sebanyak kurang lebih 209.081 ton tersebut berhasil dimenangkan dengan harga akhir sebesar Rp264,08 miliar. Angka penjualan yang didapat dari proses penawaran terbuka itu dilaporkan berhasil melebihi nilai batas awal sebesar Rp1 miliar.
Pemenang lelang tersebut ditetapkan kepada PT DIOR yang prosesnya diwakili oleh direktur perusahaan bernama Agni. Total kewajiban pembayaran yang harus dilunasi oleh pemenang mencapai lebih dari Rp272 miliar setelah dikenakan tambahan bea lelang.
Seluruh dana hasil pelelangan barang yang berstatus rawan rusak ini akan ditampung sementara oleh pihak kejaksaan. Uang bernilai fantastis tersebut baru akan dieksekusi secara final setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)